Minta Petani Lapor
Oleh karena itu, jika ada pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual lebih dari Rp112.500 per sak, masyarakat diminta melaporkan ke Pemkab Pamekasan.
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap 1.197 Pelaku Premanisme, 125 Jadi Tersangka
Pemkab Pamekasan berkomitmen menindaklanjuti dan menindak tegas pemilik kios yang menjual pupuk melebihi HET tersebut.
Sebelumnya, sejumlah petani perwakilan dari 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan mendatangi kantor DPRD setempat guna melaporkan mahalnya harga beli pupuk bersubsidi di desa mereka. Di mana harga beli pupuk urea mencapai Rp150 ribu per sak.(jef)