WahanaNews-Madura | Petani di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluh akibat harga jual pupuk di pasaran yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan meminta petani di wilayah tersebut proaktif melaporkan pemilik kios pupuk yang nakal karena menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Sebutnya nama dan alamat kiosnya kepada kami, sehingga kami bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan," tegas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Senin (21/11/2022).
Ketetapan Pemerintah
Fata menegaskan, pemerintah telah menetapkan harga jual pupuk bersubsidi. Dengan demikian, para distributor, agen dan pengecer, harus menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"Jika penjualan melebihi ketentuan jelas merupakan pelanggaran. Jika petani menemukan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET, kami akan menindak tegas," ucapnya.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa HET pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis