Menurut Gunawan, Naskah Akademik (NA) juga telah rampung dan tengah berada di Biro Hukum. Jika sudah selesai, akan dilimpahkan ke lembaga legislatif.
”Ini masih sambil dilakukan pembahasan, raperda dan peran trading house tetap jalan,” katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
BPS: Nilai Tukar Petani Lampung Naik 1,48 Persen Ditopang Sektor Hortikultura Juni 2026
Wakil Ketua Umum Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Abdul Bari menyatakan, pertemuan yang berlangsung di Bakorwil Pamekasan sebagai respon dari rekomendasi gubernur saat itu.
Gagasan tersebut dibahas agar segera bisa diterapkan.
Bari sapaan akrabnya menambahkan, Mengakui bahwa dalam setiap tahapan trading house tentu harus jelas regulasi sebagai landasan hukum. Kemudian, jika tidak tercover di perda maka akan dialihkan ke Pergub.
Baca Juga:
PLN UP3 Sumedang Survey Infrastruktur Listrik untuk Dukung Pompa Air Pertanian
”Sebagaiman yang telah disampaikan, pertemuan ini akan ada tindak lanjutnya,” pungkasnya. [jat]