WahanaNews-Madura | Rencana pengembangan trading house di Madura masih dalam tahap pengkajian.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur dan Dinas Perkebunan Jawa Timur dilibatkan untuk membahas kelanjutan rekomendasi tersebut, Kamis (25/08/22).
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan Moh. Gunawan Saleh mengatakan, regulasi mengenai trading house tengah dibahas. Kedua instansi Pemprov Jawa Timur itu meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlidungan tembakau.
Tambah Gunawan, Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengenai program tersebut sudah bulat.
Sebab, bisnis tembakau ditengerai ada permainan baik dari dari oknum perwakilan pabrikan, konsultan, produsen, hingga pemasok (petani) di wilayah Madura. Sehingga kejadian tersebut bisa diminimalisir kembali oleh para pelaku mafia tembakau.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Disperindag Jawa Timur dan Dinas Perkebunan Jawa Timur sepakat untuk mengundang pabrikan serta yang didalamnya kemungkinan akan terlibat secara langsung.
Kemudian, akan dibahas mengenai kelanjutan transaksi tembakau di Bakorwil Pamekasan.
”Ini akan menjadi satu-satunya trading house se-Indonesia,” ujarnya.