WahanaNews-Labuanbajo | Sekelompok oknum masyarakat sengaja mengganggu jalannya pengembangan kawasan pariwisata Bowosie Labuan Bajo, Senin (25/4/2022).
Hal tersebut dilakukan dengan menghadang ekskavator, bentangkan spanduk protes hingga berteriak ke petugas agar pekerjaan dihentikan dan berdalih lahan hutan tersebut milik mereka.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Shana Fatina menjelaskan pembangunan akses jalan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pembangunan akses jalan menuju Kawasan otorita berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.220/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2021 tanggal 31 Mei 2021," kata Shana dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).
Shana menjelaskan tim BPOLBF sejak 2019 sudah melakukan komunikasi intens dengan masyarakat sekitar dan selalu melibatkan desa sekitar dalam setiap langkah kegiatan dan pembangunan seperti Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu sebagai desa penyangga kawasan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selain itu juga berkoordinasi dengan pemerintah desa yang bersangkutan di setiap tahap kegiatan dalam serangkaian program pembangunan dan pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Secara administratif, lanjut Shana, wilayah penyangga kawasan otorita ada di Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
Dia menuturkan, BPOLBF melalui tim terpadu sejak 2020 telah berkoordinasi dengan dua Kantor Desa dan satu Kantor Kelurahan tersebut serta telah melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan kawasan pariwisata yang akan dilaksanakan oleh BPOLBF.