"Jadi perlu dipertanyakan dasar hukum terkait sistem mempekerjakan seseorang dan sistem pemberian honorn, karena perangkat desa sebelumnya tidak memiliki SK," imbuhnya.
Kemudian, keberadaan tanah pecaton yang diduga dicabut dan disewakan kini menjadi persoalan serius bagi warga Desa Asemnonggal.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Sebab jika disewakan, warga mempertanyakan uang sewa yang didapat pemerintah desa digunakan untuk apa.
"Sedangkan yang mencabut tanah pecaton, ada salah satu suami dari anggota BPD, Jadi kami menanyakan kewenangan mencabut tanah pecaton itu," tegasnya.
Sementara, Kepala DPMD Sampang Cholilurahman berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga sehingga akan menjadi bahan evaluasi kedepan.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
Terkait persoalan tanah pecaton, dirinya meminta agar warga mengeceknya terlebih dahulu, apakah statusnya jatah perangkat atau tidak.
"Yang jelas jika perangkat tersebut pensiun ata tidak aktif maka tidak berhak mendapatkan jatah tanah pecaton," katanya.
"Kalau hasil sewa dari tanah pecaton masuk sebagai PADes tidak masalah, karena sudah ada ketentuan tersendiri," tambahnya.