WahanaNews-Madura | Puluhan warga gabungan dari 2 Desa yaitu Desa Asemnonggal, Kecamatan Jrengik dan Desa Pelampa'an Kecamatan Campong, Kabupaten Sampang, Madura datangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, pada Jum'at (17/6/2022).
Kedatangannya didampingi LSM Madura Development Watch (MDW) untuk mempertanyakan sistem pemerintahan desa (Pemdes) yang dinilai amburadul.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Mulai dari struktur perangkat, sistem pengangkatan perangkat, pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sistem pemberhentian perangkat, dan pengelolaan tanah pecaton.
Salah satu warga Desa Asemnonggal, Kecamatan Jrengik, Sampang Mahmudi mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor BPBD mengeluhkan atas pemilihan BPD yang tidak sesuai tahapan sebagaimana yang diatur dalam Perbup nomor 57 tahun 2018.
"Ketidak sesuaiannya mulai dari waktu pembentukan panitia penyelenggara hingga proses pemilihan," ujarnya.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
Tak hanya itu, keberadaan perangkat Desa Asemnonggal dinilai tidak transparan, mengingat warga setempat mayoritas tidak mengetahui.
Bahkan, ketidaktahuan keberadaan perangkat desa mulai dari tahun 2020 sampai ada perubahan pergantian perangkat desa yang sekarang, termasuk terkait SK perangkatnya.
"Tadi pagi sebelum berangkat ke kantor DPMD ada satu perangkat yang diberi SK setelah ada isu-isu audiensi ini," ucap Mahmudi.
"Jadi perlu dipertanyakan dasar hukum terkait sistem mempekerjakan seseorang dan sistem pemberian honorn, karena perangkat desa sebelumnya tidak memiliki SK," imbuhnya.
Kemudian, keberadaan tanah pecaton yang diduga dicabut dan disewakan kini menjadi persoalan serius bagi warga Desa Asemnonggal.
Sebab jika disewakan, warga mempertanyakan uang sewa yang didapat pemerintah desa digunakan untuk apa.
"Sedangkan yang mencabut tanah pecaton, ada salah satu suami dari anggota BPD, Jadi kami menanyakan kewenangan mencabut tanah pecaton itu," tegasnya.
Sementara, Kepala DPMD Sampang Cholilurahman berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga sehingga akan menjadi bahan evaluasi kedepan.
Terkait persoalan tanah pecaton, dirinya meminta agar warga mengeceknya terlebih dahulu, apakah statusnya jatah perangkat atau tidak.
"Yang jelas jika perangkat tersebut pensiun ata tidak aktif maka tidak berhak mendapatkan jatah tanah pecaton," katanya.
"Kalau hasil sewa dari tanah pecaton masuk sebagai PADes tidak masalah, karena sudah ada ketentuan tersendiri," tambahnya.
Sedangkan terkait honor perangkat, harus benar-benar diberikan sesuai nominal yang sudah ditetapkan.
Jika tidak diberikan, Cholilurahman mengaku akan meminta kepada camatnya untuk diadakan pembinaan dan mengecek benar tidaknya.
"Kalau honor tidak diberikan, nanti juga akan menjadi temuan Inspektorat," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua LSM MDW Sampang Siti Farida mengaku murni melakukan pendampingan terhadap warga.
Sehingga pihaknya meminta kepada Pj Desa Pelampa'an dan Pj Desa Asemnonggal untuk menertibkan sistem pemerintahan desa.
Sekaligus meminta kepada Camat Camplong dan Camat Jrengik memonitoring dan mengevaluasi, begitu juga DPMD mengevaluasi dua Pj tersebut.
"Mohon DPMD dan Camat untuk memonitoring dan mengevaluasi dua Pj Kades ini," pungkasnya. [jat]