Tidak berselang lama datang lagi seseorang yang bernama DS dan di amankan juga oleh petugas, serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli narkotika jenis sabu bersama terlapor AW dan SM dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Empat orang terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga:
Lagi - Lagi Satnarkoba Polres Binjai tangkap bandar narkoba di kos-kosan
Diketahui empat orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Widiarti. [jat]