WahanaNews-Madura | Kedapatan membawa dan simpan narkotika jenis sabu, empat tersangka digrebek Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur di salah satu rumah kos Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat, Senin tanggal 6 Juni 2022, sekira pukul 07.00 Wib.
Mereka SM (32) warga Dusun Sembung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih, AW (26) warga Jalan KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, AS (46) dan DS (21) keduanya warga Jalan Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, keempat tersangka diamankan di dua tempat, pertama di dalam kamar Kos, kedua di halaman Kos alamat Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Widiarti.
Dijelaskan dia, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor menyimpan Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SM.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat terlapor berupa satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil introgasi, sabu tersebut di dapat dari AW, sehingga petugas melakukan pengembangan, tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama AS sekira pukul 07.30 wib dan di amankan petugas yang mengaku bahwa sebelumnya telah pesta sabu bersama AW.
“sekira pukul 08.00 wib datang AW sehingga petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya di halaman Kos, dan ditemukan barang bukti pada tas slempang miliknya berupa tiga puluh satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip,” urainya.
Tidak berselang lama datang lagi seseorang yang bernama DS dan di amankan juga oleh petugas, serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli narkotika jenis sabu bersama terlapor AW dan SM dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Empat orang terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Diketahui empat orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Widiarti. [jat]