"Operasi pasar minyak goreng curah subsidi ini untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng murah khusus warga Pamekasan," paparnya.
Disperindag Pamekasan dalam penjualan minyak goreng curah bersubsidi ini bekerjasama dengan PT. RNI distributor.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Sedangkan proses pembelian minyak goreng curah ini, pembeli wajib membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini dilakukan Disperindag Pamekasan untuk menghindari penimbunan.
"Operasi minyak goreng curah ini kami juga menyasar PKL, UMKM dan IKM," tutupnya. [rda]