"Operasi pasar minyak goreng curah subsidi ini untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng murah khusus warga Pamekasan," paparnya.
Disperindag Pamekasan dalam penjualan minyak goreng curah bersubsidi ini bekerjasama dengan PT. RNI distributor.
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
Sedangkan proses pembelian minyak goreng curah ini, pembeli wajib membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini dilakukan Disperindag Pamekasan untuk menghindari penimbunan.
"Operasi minyak goreng curah ini kami juga menyasar PKL, UMKM dan IKM," tutupnya. [rda]