Tidak terima atas perbuatan RN, keluarga Bunga memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sampang pada (14/12/2021).
Atas laporan itu Satreskrim Polres Sampang, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Setelah terkumpul cukup bukti, keesokan harinya pada (15/12/2021) melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha melalui KBO Satreskrim Ipda Agung Prasetyo, Minggu (19/12/2021).
Menurutnya, pelaku sudah mengetahui kalau dicari oleh Polisi sehingga melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang.
"Saat kami amankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon," terang pria yang akrab disapa Agung itu.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pelaku mengaku lebih dari satu kali menyetubuhi korban secara paksa.
"Yang bersangkutan telah menyetubuhi sebanyak dua kali kepada korban," pungkasnya. [rda]