WahanaNews-Madura | Kasus perkosa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial RN (19).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sementara korbannya anak di bawah umur sebut saja Bunga.
Remaja 15 tahun itu tercatat sebagai warga Kecamatan Ketapang, Sampang.
Sedangkan RN tinggal di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kelakuan bejat tersangka bermula saat bunga diajak berlibur oleh RN pada Minggu (12/12/2021), namun malah dibawa ke kediamannya.
Melihat kondisi rumah yang sepi, RN menjadikan momen itu sebagai kesempatan sehingga mengajak Bunga ke dalam kamarnya untuk melancarkan aksinya.
Bunga tidak mampu berbuat apa-apa, hanya bisa menceritakan kepada keluarganya setelah tiba di rumah setelah diantar oleh RN.
Tidak terima atas perbuatan RN, keluarga Bunga memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sampang pada (14/12/2021).
Atas laporan itu Satreskrim Polres Sampang, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku.
"Setelah terkumpul cukup bukti, keesokan harinya pada (15/12/2021) melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha melalui KBO Satreskrim Ipda Agung Prasetyo, Minggu (19/12/2021).
Menurutnya, pelaku sudah mengetahui kalau dicari oleh Polisi sehingga melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang.
"Saat kami amankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon," terang pria yang akrab disapa Agung itu.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pelaku mengaku lebih dari satu kali menyetubuhi korban secara paksa.
"Yang bersangkutan telah menyetubuhi sebanyak dua kali kepada korban," pungkasnya. [rda]