WahanaNews-Madura | Kasus perkosa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial RN (19).
Baca Juga:
Petik Sepmor Dihalaman Rumah Warga,Dua Sekawan Dijemput Tekab Dari Pajak Roga Berastagi.
Sementara korbannya anak di bawah umur sebut saja Bunga.
Remaja 15 tahun itu tercatat sebagai warga Kecamatan Ketapang, Sampang.
Sedangkan RN tinggal di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura.
Baca Juga:
emerintah Alokasikan Rp6,3 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan Ibu Kota Nusantara 2026
Kelakuan bejat tersangka bermula saat bunga diajak berlibur oleh RN pada Minggu (12/12/2021), namun malah dibawa ke kediamannya.
Melihat kondisi rumah yang sepi, RN menjadikan momen itu sebagai kesempatan sehingga mengajak Bunga ke dalam kamarnya untuk melancarkan aksinya.
Bunga tidak mampu berbuat apa-apa, hanya bisa menceritakan kepada keluarganya setelah tiba di rumah setelah diantar oleh RN.