Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Baca Juga:
Survei KKI: 60,8% Konsumen Tahu Bahaya BPA, Namun Tetap Gunakan Galon Guna Ulang
"Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
"Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," lanjutnya. [rda]