"Dengan tangan berlumuran darah korban diantarkan oleh teman prianya ke Puskesmas setempat untuk mendapat pelayanan medis," kata Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan, keesokan harinya keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Sampang, sehingga pengejaran mulai dilakukan.
Baca Juga:
Hasto Dituntut 7 Tahun, Jaksa Sebut Terbukti Lindungi Harun Masiku dan Suap KPU
Alhasil, tersangka berhasil diamankan saat berada di Jalan Syamsul Arifin, tepatnya di depan Pasar Margalela.
"Saat itu yang bersangkutan sedang berkendara, jadi kami langsung mengamankannya tanpa adanya perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan. [rda]