"Dengan tangan berlumuran darah korban diantarkan oleh teman prianya ke Puskesmas setempat untuk mendapat pelayanan medis," kata Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan, keesokan harinya keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Sampang, sehingga pengejaran mulai dilakukan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Alhasil, tersangka berhasil diamankan saat berada di Jalan Syamsul Arifin, tepatnya di depan Pasar Margalela.
"Saat itu yang bersangkutan sedang berkendara, jadi kami langsung mengamankannya tanpa adanya perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan. [rda]