WahanaNews-Madura | Ardi, pria berusia 27 tahun menikam mantan istri sirinya Jannah (25) di Sampang, Madura.
Peristiwa bermula saat korban bersama pacarnya menaiki satu sepeda motor melaju dari arah Kota Sampang menuju Kecamatan Torjun (barat) pada 27 Desember 2021 malam.
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Kemudian kendaraan yang ditumpangi korban melintas di Jalan Raya Kotem, Desa Pengongsean, Sampang.
Di lokasi, Ardi melihat korban Jannah bersama pacarnya sehingga memicu rasa cemburu pelaku.
Kemudian tiba-tiba tersangka mengadang laju kendaraan sembari menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke arah pacar sang mantan istri.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Pacar sang mantan istri berhasil menghindar dengan cara membanting laju kendaran ke kanan.
Akan tetapi saat kendaraan berbelok malah tangan korban yang terkena sabetan.
Dengan kondisi berbaring, korban beserta pacarnya sekuat tenaga berteriak dengan kata 'rampok' sehingga membuat tersangka melarikan diri bersama dua rekannya menggunakan Honda PCX warna hitam.
"Dengan tangan berlumuran darah korban diantarkan oleh teman prianya ke Puskesmas setempat untuk mendapat pelayanan medis," kata Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan, keesokan harinya keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Sampang, sehingga pengejaran mulai dilakukan.
Alhasil, tersangka berhasil diamankan saat berada di Jalan Syamsul Arifin, tepatnya di depan Pasar Margalela.
"Saat itu yang bersangkutan sedang berkendara, jadi kami langsung mengamankannya tanpa adanya perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan. [rda]