Selain itu, ketua Bawaslu Bangkalan mengungkapkan bahwa ada beberapa pendaftar yang masih terikat dengan pekerjaan lembaga lain, sehingga jika nantinya terpilih maka mereka harus kerja penuh waktu terhadap Bawaslu dan tidak bercabang dengan pekerjaan lain.
“Prinsipnya kita tidak pernah melarang siapapun untuk mendaftar, tapi jika nanti sudah terpilih, wajib hukumnya bekerja penuh waktu di kita karena itu adalah amanah undang-undang 7 tahun 2017,” pungkasnya. [jat]