WahanaNews-Madura | Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura kembali melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan lantaran pendaftaran yang dibuka sejak 21-27 September 2022 untuk 18 kecamatan yang tersebar di seluruh kabupaten Bangkalan masih belum memenuhi kouta keterwakilan 30 persen pendaftar dari perempuan. Sehingga ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh melakukan perpanjangan.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Mantan jurnalis itu menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini hanya dikhususkan terhadap satu kecamatan yang masih belum memenuhi pendaftaran panwascam.
“Satu kecamatan yakni Tanah Merah, akan memasuki perpanjangan pendaftaran. Sebab belum 30% keterwakilan perempuan mendaftar. Perpanjangan pendaftaran akan dibuka 2 – 8 Oktober 2022” Ujarnya saat di konfirmasi oleh MaduraPost Bangkalan. Rabu (28/09/2022).
Sementara itu, jumlah pendaftar panwascam yang sudah masuk hingga pendaftaran ditutup sebanyak 409 orang yang terdiri 333 laki2 (81%) dan 76 perempuan (19%). Pendaftaran yang memenuhi syarat 261 laki-laki dan
60 perempuan.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
“Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 72 laki-laki dan 16 perempuan,” imbuhnya.
Lelaki yang akrab dipanggil Mutain itu, berharap terhadap seluruh masyarakat Bangkalan khususnya kecamatan Tanah Merah Merah untuk ikut andil dan ikut serta dalam mengawas pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dengan cara mendaftarkan diri sebagai Panwascam.
“Kami berharap di masa perpanjangan waktu ini akan banyak yang mendaftar terutama kelompok perempuan. Kami akan turun langsung ke Tanah Merah untuk mengajak kekelompok potensial untuk mendaftar,” harapnya.
Selain itu, ketua Bawaslu Bangkalan mengungkapkan bahwa ada beberapa pendaftar yang masih terikat dengan pekerjaan lembaga lain, sehingga jika nantinya terpilih maka mereka harus kerja penuh waktu terhadap Bawaslu dan tidak bercabang dengan pekerjaan lain.
“Prinsipnya kita tidak pernah melarang siapapun untuk mendaftar, tapi jika nanti sudah terpilih, wajib hukumnya bekerja penuh waktu di kita karena itu adalah amanah undang-undang 7 tahun 2017,” pungkasnya. [jat]