Sehingga bila nantinya warga mengetahui adanya aktifitas PSK bersama pelanggannya segera menghubungi Satpol PP Sampang.
"Kami berharap warga ikut andil menjaga kemaanan," ucap M Suaidi Asyikin.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Lebih lanjut, pihkanya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para PSK yang tertangkap basah melayani pelanggan di wilayah kerjanya.
"Kami pun akan melakukan tindakan terhadap pemilik kos jika membiarkan para PSK menerima pelanggan di tempat kosannya," tegasnya. [rda]