WahanaNews-Madura | Sekitar 1,3 juta batang rokok illegal disita oleh kantor Bea Cukai Madura.
Barang senilai lebih dari Rp1,5 miliar tersebut diamankan pada operasi gabungan di area pintu masuk Jembatan Suramadu, Kabupaten Bangkalan, 29 November 2022 lalu.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Total rokok ilegal yang kami sita sebanyak 1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Dia mengatakan, peredaran jutaan rokok ilegal itu merugikan negara lebih dari Rp985 juta.
Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI, dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.
Sasarannya adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya.
Dasar ketentuan operasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.