WahanaNews-Madura | Sekitar 1,3 juta batang rokok illegal disita oleh kantor Bea Cukai Madura.
Barang senilai lebih dari Rp1,5 miliar tersebut diamankan pada operasi gabungan di area pintu masuk Jembatan Suramadu, Kabupaten Bangkalan, 29 November 2022 lalu.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Total rokok ilegal yang kami sita sebanyak 1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Dia mengatakan, peredaran jutaan rokok ilegal itu merugikan negara lebih dari Rp985 juta.
Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI, dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.
Sasarannya adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya.
Dasar ketentuan operasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," katanya.
Hasil operasi oleh Bea Cukai Madura terkait peredaran rokok ilegal ini menambah daftar temuan rokok yang tidak dilekati pita cukai semakin banyak.
Sebelumnya pada 15 November 2022, institusi ini telah memusnahkan sebanyak 11.711.409 batang rokok ilegal hasil operasi yang digelar di empat kabupaten di Pulau Madura selama kurun waktu Januari hingga 15 Oktober 2022. Nilai totalnya mencapai Rp13,2 miliar lebih.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim, potensi kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp8,3 miliar lebih.
Enam orang telah diproses secara hukum. Selama kurun waktu 2019 hingga 15 November 2022, total jumlah rokok ilegal yang diketahui beredar di Madura dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura sebanyak 31.810.934 batang.
Perinciannya, pada 2019, rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada November 2020 sebanyak 3.077.112 batang, lalu pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Dengan adanya tambahan dari hasil operasi yang digelar pada 29 November 2022, maka jumlah total rokok ilegal yang telah disita institusi ini mencapai 33.192.934 batang rokok ilegal atau senilai Rp14,7 miliar lebih.
Peredaran rokok ilegal paling banyak berada di Kabupaten Pamekasan, tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kadur, Larangan, Palengaan, Pakong dan sejumlah kecamatan penghasil tembakau lainnya.(jef)