Rahmat menjelaskan, dalam pemeriksaan, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas.
"Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja," imbuhnya.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengaku tidak ada pengaruhnya.
"Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021," pungkasnya.
Diketahui, Rahmat Santoso dilaporkan oleh seorang pengusaha Surabaya, pada 28 November 2021 lalu atas dugaan pemalsuan putusan MA. [non]