WahanaNews-Jatim | Tarif listrik akhirnya naik setelah lima tahun tidak ada perubahan. PT PLN (Persero) menjalankan keputusan Pemerintah untuk tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Baca Juga:
Per Juni, PLN Segera Digitalisasi kWh Meter Pascabayar Gratis
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Juga Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap dia.