WahanaNews-Jatim I Sutikno akhirnya dilantik menjadi Kades Bogempinggir Kecamatan Balongbendo oleh Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP. Pelantikan Sutikno sendiri sempat tertunda. Kades Bogempinggir terpilih itu tidak ikut pelantikan bersama dengan 83 Kades yang dilakukan bulan Juli kemarin. Pasalnya terdapat permasalahan pada persyaratan awal saat dirinya mencalonkan Kades Bogempinggir.
Namun kini Sutikno lega. Permasalahan itu selesai. Kini ia telah dilantik Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor di ruang kerjanya, kantor Bupati Sidoarjo Jalan Gubernur Suryo no 1 Sidoarjo, pagi tadi, Rabu, (3/8).
Baca Juga:
Bantahan Wakil Ketua KPK: Tudingan Lindungi Bupati Sidoarjo Tidak Benar
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor meminta Sutikno untuk menjalankan amanah yang telah diterimanya dengan baik. Ia meminta ada singkronisasi program pembangunan desa dengan daerah. RPJMDes harus mengacu pada RPJMD maupun RPJMN.
"Dalam tiga bulan kedepan jenengan akan membuat RPJMDes, saya harapkan ada sinergitas, ada korelasi yang utuh antara program yang ada di desa dengan yang ada di kabupaten dan yang ada di provinsi dan pusat, harus ada korelasinya,"pesannya.
Gus Muhdlor juga mengajak Kades Bogempinggir untuk membangun desanya bersama pemerintah daerah. Ia yakin dengan kolaborasi bersama, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo akan berjalan baik. Selain itu ia meminta Kades Sutikno untuk menjaga kondusifitas wilayahnya. Karena itu juga menjadi salah satu faktor lancarnya suatu pembangunan.
Baca Juga:
Bos Maspion Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo
"Saya juga harapkan transparansi didesa harus digaungkan lagi, inshaalloh ditahun 2023 nanti pembangunan di Balongbendo akan lebih masif lagi,"sampainya.
Usai melantik, Gus Muhdlor menyampaikan faktor kehati-hatian menjadi alasan penundaan pelantikan Kades Bogempinggir beberapa waktu lalu. Pasalnya saat itu terdapat permasalahan terkait dengan persyaratan awal calon. Hal seperti ini menurut Gus Muhdlor akan menjadi pelajaran dan evaluasi panitia Pilkades kabupaten kedepan.
"Selama tidak ada produk-produk hukum (putusan pengadilan atau PTUN), kewajiban bupati adalah tetap melantik karena ini adalah hak nya beliau (Kades Bogempinggir). Kita tidak boleh tidak memberikan haknya, oleh karena itu kabupaten mempunyai kewajiban untuk melantik beliau, kenapa harinya berbeda, karena memang faktor kehati-hatian, jangan sampai ini menjadi preseden buruk kedepan,"ucapnya. [afs]