Kepada penyidik, pelaku yang pengangguran itu mengaku menjual istrinya lantaran himpitan ekonomi dan juga menuruti fantasi seks tersangka.
"Alasannya kebutuhan ekonomi dan menyalurkan fantasi seksnya," tandas Wulan.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1 juta, buku nikah, dan satu buah handphone.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi. [non]