Jatim.WahanaNews.co, Situbondo - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan pangan, berupa beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM), dari Kementerian Sosial.
Polisi melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dari pemerintah pusat dengan memanggil belasan orang saksi atau penerima bantuan pangan tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras 10 Kilogram kepada 778 Keluarga Penerima Manfaat
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengemukakan, sudah ada sebanyak 12 orang saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras Kemensos itu.
"Penyidik kami mendatangi Polsek Kapongan untuk meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan ini," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jumat (19/4/2024).
AKP Momon menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per KPM ini berawal dari laporan sejumlah warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan beras.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, ternyata mereka terdaftar sebagai penerima tapi tidak mendapatkan bantuan pangan berupa beras tersebut," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, sejumlah warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, itu melakukan aksi demonstrasi ke kantor kecamatan karena oknum perangkat Desa Sletreng diduga melakukan penyelewengan beras bantuan pangan.
Dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk masing-masing penerima berawal dari adanya kecurigaan warga yang mengetahui oknum kepala dusun menjual sejumlah kantong beras bantuan pangan berisi 10 kilogram ke salah satu toko di desa setempat.