WahanaNews-Jatim | Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, mencokok tersangka pelaku penipuan CPNS yang merugikan korbannya hingga 1,3 miliar rupiah. Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan menyebutkan tersangka adalah NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya ia tinggal dan bekerja di Kota Madiun.
Baca Juga:
Iron Dome Jebol, Hizbullah Lancarkan Serangan Mematikan ke Israel
"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ujar AKBP Dewa di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11). Demikian dilansir Antara.
Menurut dia, tersangka dilaporkan oleh Purwanto warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto bersama tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi di Pemerintah Kota Madiun.
Tak tanggung-tanggung, korban bersama teman-temannya telah tertipu hingga total mencapai Rp1,035 miliar. Tak kunjung terealisasi janji tersangka, korban lalu melaporkannya ke polisi.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau. Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp250 juta dari satu korbannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.