JATIM.WAHANANEWS.CO, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp66,142 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, Kamis (13/3/2025) menyatakan kenaikan anggaran ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
“Tahun ini kami mengalokasikan Rp66,142 miliar untuk THR. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada kenaikan seiring bertambahnya pegawai baru, baik ASN maupun PPPK,” ujar Galih.
Saat ini, jumlah ASN dan PPPK di Tulungagung mencapai 11.240 pegawai, terdiri dari 8.251 ASN, 2.393 PPPK, serta 50 anggota DPRD yang juga menerima THR.
Meski anggaran telah disiapkan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur teknis pencairan THR. Biasanya regulasi ini terbit sekitar H-10 sebelum Idul Fitri,” tambahnya.
Galih menjelaskan, THR bagi ASN dan PPPK pada prinsipnya merupakan gaji ke-14, sehingga pencairannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Besaran gaji dan tunjangan tetap mengacu pada PP. Namun, untuk antisipasi, anggarannya sudah kami siapkan lebih awal,” pungkasnya.