Jatim.WahanaNews.co, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, memberikan sosialisasi mengenai seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024 serta strategi penyelesaian non-ASN di Probolinggo, pada Senin (7/10/2024).
"Ada beberapa rencana yang telah disusun oleh Pemkab Probolinggo yaitu penerimaan PPPK dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya penyelesaian non-ASN," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda saat membuka kegiatan itu.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Tekankan Keharmonisan Keluarga Pengaruhi Kualitas Kerja Pegawai
Upaya berikutnya, lanjut dia, kemungkinan akan diberikan PPPK paruh waktu dengan syarat harus mengikuti seluruh tahapan seleksi, sehingga diharapkan seluruh non-ASN dapat mendaftar seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Dengan sosialisasi itu diharapkan seluruh non-ASN dapat mengikuti seleksi PPPK dengan baik dan lolos administrasi. Kasubbag Umum dan Kepegawaian dimohon untuk memfasilitasi dan membantu non-ASN untuk mengikuti penerimaan PPPK Formasi tahun 2024,” tuturnya.
Ia mengatakan periode pendaftaran penerimaan PPPK dibagi menjadi 2 periode yakni periode 1 untuk pelamar/pegawai yang telah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan periode 2 untuk pelamar/pegawai yang aktif bekerja selama 2 tahun terakhir secara berturut-turut dan terdaftar dalam database BKPSDM.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
"Mohon untuk diperhatikan dan diikuti dengan sebaik-baiknya, agar dapat menyampaikan informasi kepada pimpinan dan tenaga non-ASN. Adapun tata cara dan buku panduan pendaftaran melalui scan dapat dilihat dan diunduh pada masing-masing akun melalui laman sscasn.bkn.go.id/,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi BKPSDM Kabupaten Probolinggo Agus Supriyono menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 293/2024 maka kebutuhan PPPK di Probolinggo sebanyak 43 formasi.
"Dengan rincian PPPK tenaga teknis sebanyak 15 formasi, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 13 formasi, dan PPPK tenaga guru sebanyak 15 formasi. PPPK formasi tahun 2024 hanya dapat dilamar oleh tenaga non-ASN Kabupaten Probolinggo," katanya.