“Korban sedang menghadiri pernikahan kerabatnya. Di rumah hanya ada orang tua korban yang sudah lansia,” katanya
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol orang saat pulang dan melihat kamar rumah berantakan, serta sejumlah barang berharga hilang.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
“Korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada polisi,” katanya.
Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi menggali keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak butuh waktu lama, petugas kepolisian mengantongi indentitas pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap saat akan beraksi lagi ke rumah lainnya di Ponorogo.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
“Kita amankan beserta barang bukti. Masih di wilayah Ponorogo saat akan beraksi di tempat lain,” ujarnya menambahkan.
Selain mengamankan pelaku MAP, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya sejumlah uang curian, handphone, sepeda motor, dan perhiasan diduga hasil kejahatan.
MAP yang bebas dari Lapas Tulungagung pada Juni lalu harus merasakan mendekam kembali di penjara akibat perbuatannya. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.