WahanaNews-Jatim | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan menerapkan aturan baru bagi pengguna kereta api jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan aturan ini mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Luqman menambahkan hal ini berdasarkan SE Kemenhub Nomor 112 tahun 2021.
Baca Juga:
Cegah Polisi Bermasalah, Sahroni Usul Tes Kejiwaan dan Narkoba bagi Calon Kapolres
Salah satu aturannya, yakni anak usia di bawah 12 tahun kini diwajibkan PCR. Anak-anak juga wajib didampingi orang tua.
"Bagi orang tua yang mengajak anaknya yang masih berusia di bawah 12 tahun wajib menyertakan swab PCR dengan hasil negatif," kata Luqman kepada detikcom di Surabaya, Selasa (21/12/2021).
Sementara bagi penumpang kereta jarak jauh berusia 12 sampai 17 tahun, syaratnya minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR dengan waktu 3x24jam atau Antigen dengan hasil 1x24jam.
Baca Juga:
Awas! Prabowo Siapkan Penjara Khusus Koruptor: Kalau Kabur, Ketemu Hiu
"Lalu bagi penumpang berusia di atas 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis lengkap dan menunjukkan PCR dengan hasil 3x24jam atau antigen dengan hasil 1x24jam," papar Luqman.
Tak hanya itu, Luqman mengatakan selain syarat tersebut, pelanggan harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Lalu, suhu badannya tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.