JATIM.WAHANANEWS.CO, Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo pada Rabu (26/3/2025).
Dokumen tersebut diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin di kantor BPK setempat.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Harap BPK Dampingi Pemda dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota menyerahkan laporan keuangan maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Arifin menegaskan bahwa penyampaian LKPD tepat waktu mencerminkan komitmen Pemkab Trenggalek dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kami telah menyerahkan laporan sesuai dengan jadwal bersama daerah lain. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga:
Gubernur Yulius Ajak Kepala BPK Sulut Bombit Agus Kolaborasi Majukan Provinsi
Ia berharap Trenggalek dapat kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
Sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan BPK ke pemerintah daerah paling lambat 2 bulan setelah dokumen diterima.
Dalam penyerahan tersebut, Bupati Trenggalek didampingi Sekretaris Daerah Edy Soepriyanto.