Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya.
Pelanggan yang terlambat membayar akan dikenakan denda hingga pemutusan akses listrik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik sendiri berbeda-beda tergantung besaran volt ampere (VA).
Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut :
Batas daya 450 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
Baca Juga:
Dukung Pengembangan UMKM, YBM PLN UP3 Jambi Salurkan Bantuan kepada Pedagang
Batas daya 900 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
Batas daya 1.300 VA sebesar Rp 5.000 per bulan
Batas daya 2.200 VA sebesar Rp 10.000 per bulan