Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya.
Pelanggan yang terlambat membayar akan dikenakan denda hingga pemutusan akses listrik.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
Denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik sendiri berbeda-beda tergantung besaran volt ampere (VA).
Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut :
Batas daya 450 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
Batas daya 900 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
Batas daya 1.300 VA sebesar Rp 5.000 per bulan
Batas daya 2.200 VA sebesar Rp 10.000 per bulan