Jatim.WahanaNews.co, Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siswaslih) untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda di Situbondo, Selasa (29/10/2024), menjelaskan bahwa aplikasi Siswaslih akan membantu pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam), pengawas kelurahan dan desa atau PKD serta pengawas tempat pemungutan suara (P-TPS).
Baca Juga:
Usai Geledah Kantor Bupati Situbondo, KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen
"Tujuan dari penggunaan aplikasi pengawasan ini secara umum untuk memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pimpinan, juga untuk meningkatkan kinerja Bawaslu," ujarnya.
Dini mengaku telah melakukan sosialisasi aplikasi Siswaslih kepada panwaslucam 17 kecamatan, pengawas kelurahan dan desa dan pengawas TPS yang tersebar di 136 kelurahan/desa.
Pelaksanaan sosialisasi dan sekaligus uji coba aplikasi Pengawasan Pemilihan atau Siswaslih ini, katanya, berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga:
Terkait Kasus Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo
"Selain sosialisasi, kami juga langsung uji coba aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) kepada panitia pengawas pemilu kecamatan, pengawas kelurahan dan desa serta pengawas TPS," kata Dini.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi Siswaslih dimulai dari masa tenang kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Sosialisasi dan sekaligus uji coba penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan ini diharapkan petugas pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan dan desa serta pengawas tempat pemungutan suara memahami penggunaan aplikasi tersebut, sehingga pengawasan pilkada lebih lebih efisien dan akurat.