Jatim.WahanaNews.co, Situbondo - Bawaslu Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa 37 penyelenggara ad hoc, terdiri dari PPK, PPS, dan panitia pengawas pemilu kecamatan, terbukti melanggar kode etik karena menghadiri pertemuan dengan calon Bupati Situbondo selama tahapan Pilkada 2024.
Setelah Divisi Penanganan Pelanggaran meminta keterangan 37 penyelenggara pemilu ad hoc serta sejumlah saksi-saksi, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf di Situbondo, Senin (6/1/2025), mereka terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga:
Polresta Kendari Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Daerah 3T Soropia Konawe
"Setelah kami rapat pleno, sanksinya adalah administrasi dalam bentuk peringatan. Maka, pengawas ad hoc jajaran bawaslu akan dilakukan pembinaan," katanya.
Faridl mengatakan bahwa sanksi administrasi berupa peringatan terhadap 37 penyelenggara pemilu ad hoc (PPK, PPS, panwaslu kecamatan,dan staf panwaslu kecamatan) itu karena saat dimintai keterangan mereka mengaku tidak tahu bahwa dalam kegiatan itu akan dihadiri Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebagai calon bupati terpilih.
Dari hasil rapat pleno anggota bawaslu setempat, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan dan pembinaan.
Baca Juga:
KPU Sulut Bekali PPK untuk Matangkan Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024
"Untuk PPK dan PPS yang juga terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, hari ini pula kami kirimkan ke KPU Kabupaten Situbondo. Intinya 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc tersebut terpenuhi pelanggaran kode etiknya," ucap Faridl.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, yakni Imam Sofyan (PPK Panarukan), Siti Fatmawati (PPK Panarukan), Mistina Ningsih (PPK Asembagus), Yulia Rahmi Imani (PPK Besuki), Indra Nasution (PPK Panji), Zainal Arifin (PPK Kapongan), dan Wahyudi (PPK Kapongan).
Berikutnya Alif Meirza Casandra (PPK Situbondo), dan Khairin Anwar (PPK Banyuglugur), Antika Feby Wulandari (PPK Jatibanteng), Abdus Syukur (PPK Jatibanteng), Sultan Amir Prayogo (PPK Arjasa), Abdul Fatah (PPK Suboh), Moh Ridwan (PPK Sumbermalang), Moch Nor Hafidz (PPK Bungatan), dan Zainal Abidin (PPK Situbondo).