Bahkan salah satu pelaku, kata dia, mengaku sudah melakukan perbuatan semacam itu hingga empat kali.
"Saya sempat tanya ke salah satu malingnya, diperkirakan mulai metik itu setelah Maghrib tanpa alat penerangan dan sudah mendapatkan beberapa karung," ujarnya.
Baca Juga:
Fakta di Balik Kebiasaan Memposting Story Berlebihan
Menurutnya jika semua maling menggondol hasil cabai yang dicuri maka penggarap lahan bisa merugi hingga jutaan rupiah.
"Satu karung itu puluhan kilogram mas, sekarang saja kalau satu kwintalnya cabai itu dari petani bisa dihargai Rp 3.700.000, tinggal dihitung saja, cabainya memang bagus-bagus mas dan besar-besar," katanya.
Joyo mengatakan, kejadian pencurian hasil bumi itu tidak sekali saja terjadi di wilayah Dusun Pandan, Desa Pandanrejo. Terakhir sekitar Desember 2021 juga ada kejadian serupa.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Tiga bulan yang lalu itu ada orang mencuri jeruk ya di lahan posisinya tapi enggak kita bawa ke polisi karena pelakunya beda dusun sehingga diselesaikan secara kekeluargaan, pernah juga ada kemalingan 7 ekor kambing sekitar tujuh bulan lalu," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan.
Kedua pelaku itu adalah SR (20) asal Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, dan AK (26), asal Kelurahan Temas, Kota Batu.