Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen ini untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia.
[kaf]