Christofer yang tak terima dan tak puas dengan ucapan Suari, mengambil gitar yang sudah ia bawa. Lalu, mengayunkan gitar tersebut ke arah Suari.
Pukulan itu sempat ditangkis Suari menggunakan kedua tangannya. Namun, saking kencang dan kerasnya pukulan itu, Suari terjatuh.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Mengetahui hal itu, Christofer langsung lari. Ia mengurungkan niat mencari Candra dan meninggalkan lokasi.
Lantaran tak terima dengan hal itu, Suari melaporkan kejadian itu ke polisi. Lalu, ia melakukan visum.
"Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/316/01/10/2022/BUNDA tanggal 01 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandandatangani dr. Feri Koko Nur Yuliansyah, Suari, berusia 67 tahun terluka 3 cm di pergelangan tangan kanan dan sisi bawah, serta lebam di lengan bawah tangan kiri berukuran 2 cm," sambungnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Christofer. Akibat ulahnya itu, ia diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Bahkan, dituntut selama 1 tahun dalam perkaranya.
"Memohon kepada ketua majelis hakim, menuntut terdakwa Christofer Vernando Valentino dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Parlin saat membacakan surat tuntutan.