“Sekitar 16 situs yang baru kita temukan. Terkait dengan pelaksanaan judi online ini Polrestabes Surabaya baru menemukan sekitar 16 situs. Masih akan kita kembangkan lagi untuk atensi-atensi dari bapak Kapolrestabes terkait masalah pengungkapan kasus judi online,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah. [afs]