WahanaNews-Surabaya | Sebanyak tujuh orang sindikat judi online dibekuk Polrestabes Surabaya. Namun, dua orang lainnya merupakan bos judi online tersebut masih buron.
Ketujuh orang yang tertangkap, yakni inisial DF, GJ, BH, FG, HGP, BK dan TD. Sedangkan dua bos sindikat judi online telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Terkait 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Sita Aset Rp61 Miliar
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal maulana mengatakan, kedua orang yang buron tersebut berinisial BS dan ST. Diketahui, ST mantan ketua Muay thai Jawa Timur.
“Menurut keterangan mereka ada tapi kita masih dalami (DPO),” ujar Mirzal, Sabtu (20/8/2022).
Mirzal mengatakan, pihaknya membongkar jaringan judi online tersebut bermula dari penangkapan terhadap GJ, FG dan DF, pemain judi online di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Baca Juga:
Uang Hasil Judi Online “Dicuci” Jadi Hotel Aruss, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
Kepada penyidik, GJ lantas mengaku jika menyetor uang judi kepada BH di Jalan Mulyosari.
“Dari penangkapan terhadap GH, FG dan BH itulah kami mendapatkan informasi jika pengepul di Surabaya itu HGP, BK, dan TD yang kami tangkap di daerah Pakuwon Surabaya,” imbuhnya.
Ditanya terkait omzet komplotan judi online ini, Mirzal mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap rekening-rekening yang digunakan.