WahanaNews-Jatim | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan pemberitahuan aturan yang harus ditaati, baik itu pengunjung dan juga wartawan saat persidangan perkara tragedi Kanjuruhan pada Senin 16 Januari 2023 mendatang.
Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata mengatakan, karena keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra. Selain pembatasan pengunjung, wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung.
Baca Juga:
Pria Surabaya Dibui 10 Bulan Gegara Penganiayaan Salah Sasaran
“Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Gede meminta pada awak media atau wartawan untuk selalu memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Nantinya akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” katanya.
Baca Juga:
Gunakan Masker dan Peci, Tukang Becak Ini Kelabui Teller Bank Kuras Rp 345 Juta
PN Surabaya, kata Gede Agung, juga meminta kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
“Kami tetap berupaya agar masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perkara tragedi Kanjuruhan bakal disidangkan di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.