WahanaNews-Jatim | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan pemberitahuan aturan yang harus ditaati, baik itu pengunjung dan juga wartawan saat persidangan perkara tragedi Kanjuruhan pada Senin 16 Januari 2023 mendatang.
Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata mengatakan, karena keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra. Selain pembatasan pengunjung, wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
“Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Gede meminta pada awak media atau wartawan untuk selalu memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Nantinya akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” katanya.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
PN Surabaya, kata Gede Agung, juga meminta kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
“Kami tetap berupaya agar masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perkara tragedi Kanjuruhan bakal disidangkan di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.
Para tersangka yang akan menjalani sidang diantaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.[ss]