WahanaNews-Surabaya | Seorang petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya diduga menjual barang sitaan hasil penertiban.
Petinggi tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Dua Skema Huntap, 914 KK di Bener Meriah Dapat Huntara Terlebih Dahulu
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christianto, mengatakan saat ini kasus tersebut sedang didalami di internal Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," kata Eddy, Senin (6/6).
Eddy mengatakan kasus ini bermula saat seorang petinggi Satpol PP Surabaya kedapatan menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan Misi Recovery Kelistrikan Aceh, 90 Personel Berhasil Pulihkan Ratusan Aset dan 441 Pelanggan
Eddy mengaku mengetahui kejadian itu dari laporan anggotanya pada Senin (23/5), bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di Gudang Satpol PP Surabaya.
Barang-barang hasil penertiban itu diambil dan dijual tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan bila ditotal, harga barang yang dijual itu ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.