JATIM.WAHANANEWS.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan kasus penipuan investasi gula senilai Rp10 miliar yang menimpa dua pengacara, Hardja Karsana (HK) Kosasih dan Rahmat Santoso, sebagai korban.
"Selain dua pengacara, terdapat seorang korban lainnya, yaitu Willem Lumingkemas Umbas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Galih Riyana Putra, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah dan DPR Tetapkan Sistem Pengolahan TPA Benowo di Surabaya Jadi Percontohan Nasional
Terdakwa dalam perkara ini adalah Mulia Wiryanto bertemu dengan ketiga korban sekitar lima tahun lalu, mengaku sebagai Direktur PT Karya Sentosa Raya, yang memiliki kontrak pengadaan gula dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Jawa Barat.
Masing-masing korban diiming-iming untuk berinvestasi dengan dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan minimal lima persen per bulan.
Ketiga korban yang tergiur dengan manisnya keuntungan dari investasi gula, kemudian menanamkan modalnya senilai total Rp10 miliar.
Baca Juga:
Seru Banget! Guest Teacher Ajarkan Rekayasa Teknologi Daur Ulang di Kelas Ini
"Modal senilai Rp10 miliar tersebut dikirim bertahap ke rekening bank atas nama Mulia Wiryanto," ujar JPU Galih Riyana Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kenyataannya dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh korban HK Kosasih dan kawan-kawan tidak semanis seperti yang dijanjikan.
Merasa telah tertipu, para korban meminta modal investasinya dikembalikan yang sampai hari ini tidak pernah digubris oleh terdakwa Mulia Wiryanto.