Korban sempat menghindar dan melarikan diri, namun pelaku yang dalam kondisi emosi akhirnya tetap mengejar korban dan menyerangnya berulang kali di bagian leher, dagu, dada, perut, lengan, dan siku, sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
"Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat ditangkap," katanya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Teuku Arsya mengatakan tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara karena penyidik menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa korban.[ss]