WahanaNews-Surabaya | Tilang menggunakan kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol bakal diterapkan mulai 1 April 2022.
Untuk diketahui, pengemudi bakal ditilang apabila mengendarai kendaraan di dalam tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, tilang tersebut akan diberlakukan di lima ruas jalan tol.
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Selain pelanggar batas kecepatan, tilang juga bakal diberlakukan kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di jalan tol.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sambodo mengatakan, pengendara yang membawa barang dengan muatan berlebih akan diberikan sanksi tilang apabila melintas di dua jalan tol yang ditetapkan.
"Untuk pelanggaran batas buatan saat ini ada di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.
Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sambodo menjelaskan, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.