WahanaNews.co | Tahun Depan, pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Nantinya yang bekerja untuk pemerintahan hanya ada PNS atau PPPK.
Namun, kabar baik datang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
Baca Juga:
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
Baca Juga:
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Jika belum memenuhi syarat di atas, tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat Minimal pendidikan S-1 (untuk perawat/bidan minimal D-3) Maksimal berusia 35 tahun Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.