Penggerebekan Bermula adanya kecurigaan terhadap produk-produk pasta gigi dengan kemasan memudar dan rasa berbeda, polisi pun menelusuri distribusinya.
Para tersangka diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kendangsari Gang VI, Surabaya. Rumah kontrakan tersebut digunakan digunakan sebagai pabrik pasta gigi palsu.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
"Kami lantas melakukan penggerebekan terhadap dua tersangka, serta menyita barang bukti yang ada di rumah itu," jelas Deddie.
Pelaku telah mengedarkan pasta gigi palsu itu sebanyak tujuh kali dengan keuntungan bersih sekitar Rp 15 juta.
"Kalau untung bersih diperkirakan Rp 15 juta. Sementara kalau dihitung semua, ya, kemungkinan bisa di atas itu, sampai puluhan juta," terang Deddie.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Adapun barang bukti yang didapat petugas dari rumah itu adalah dua karung tepung, beberapa botol cairan busa dan pemutih, satu botol cairan rasa mint, ratusan kemasan pasta gigi Pepsodent, serta lakban kuning berlogo Unilever.
"Ada juga barang bukti tambahan, yakni alat suntikan yang digunakan mengisi bahan ke dalam kemasan. Kemudian, alat pemanas untuk menutup kemasan bawah," ungkap Deddie.
Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. [kaf]