Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Ketua Umum Kadin Jawa Timur (Jatim), Adik Dwi Putranto, menyatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT) Jatim mampu menyerap 40 persen dari total produksi nasional, mengingat provinsi ini merupakan penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
“Jawa Timur merupakan sentra produk tembakau di Indonesia bahkan mampu menyerap 40 persen tenaga kerja langsung dari sektor IHT skala nasional,” katanya dalam FGD Kadin Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lindungi 6.332 Petani dan Buruh Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan
Proses pengolahan dan produksi tembakau di Jatim mempekerjakan lebih dari 90.000 tenaga kerja dengan melibatkan 387.000 petani tembakau dan cengkeh.
Adik menyebutkan, posisi Jatim sebagai sentra produk tembakau di Indonesia pada akhirnya memberikan berkontribusi penerimaan Cukai Hasil Tembakau mencapai 61 persen terhadap nasional.
Hal tersebut yang menjadikan Jatim sebagai provinsi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar yaitu pada 2023 sebesar Rp3,07 triliun dan tahun ini sebesar Rp2,77 triliun.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
“Penerimaan DBHCHT Jawa Timur yang turun secara signifikan pada 2024 menjadi alarm bagi kita semua bahwa industri tembakau sedang mengalami tekanan,” ujar Adik.
Berdasarkan data, pada 2023 terjadi penurunan terhadap penerimaan CHT pemerintah sebesar 23,47 persen (year-on-year/yoy) menjadi Rp213,50 triliun.
Hal tersebut berimbas pada penurunan DBHCHT nasional yakni mengalami penurunan sekitar 9 persen yaitu dari Rp5,5 triliun pada 2023 menjadi Rp4,9 triliun pada 2024.
Penurunan itu kemudian berimbas pada pendapatan DBHCHT Jawa Timur yang juga mengalami penurunan sebesar 9,9 persen yakni Rp2,77 triliun pada 2024.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan DBHCHT Jatim sebesar Rp2,77 triliun dibagi ke 38 kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya mendapatkan Rp700 miliar.
Adhy mengatakan pihaknya telah mengajukan alokasi DBHCHT menjadi minimal 5 persen dari total penerimaan CHT dan meminta agar pemanfaatannya tidak terlalu dibatasi sehingga dapat lebih maksimal dalam upaya pengentasan kemiskinan secara keseluruhan.
"Kami ingin ada bagian khusus agar orang miskin yang tidak mendapatkan juga bisa dapat bantuan. Kami ingin yang lebih produktif dengan memberikan akses akses modal agar memiliki kemampuan untuk bisa berproduksi," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]