"Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari," kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
MJ merupakan tetangga korban sendiri, di mana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO (booking online).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi kencan, yakni MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.
Sudah layani 5 orang Sejauh ini, korban sudah melayani lima orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun.
"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[kaf]